Bawaslu Catat Kerawanan Dalam Penyusunan Daftar Pemilih
|
Bawaslu Magetan- Penyusunan daftar pemilh dalam pemilihan serentak Tahun 2024 sudah berlangsung. Saat ini masuk pada tahapan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat desa.
Bawaslu Republik Indonesia mecatat beberapa kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih. Diantaranya :
- Proses penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengann ketentuan Undang-undang Pemilihan
- Hasil penyusunan DPS dan/atau DPT tidak diumumkan di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi
- KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau saran perbaikan pengawas pemilu terkait daftar pemilih
- DPS dan/atau DPT tidak sesuai dengan data yang tertera di Sistem Informasi Daftar Pemilih atau data yang tertera pada laman cekdptonline.kpu.go.id
- KPU sesuai tingkatan tidak memberikan Salinan daftar pemilih kepada pengawas pemilih
- Daftar pemilih diumumkan kurang dari 10 hari
- Daftar pemilih tidak diumumkan di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa/kelurahan aau sebutan lain
- KPU tidak melakukan pencermatan ulang daftar di Si Dalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) yang disandingkan dengan data Excel hasil penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
Tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berlangsung sejak tanggal 25 Juli – 11 Agustus 2024.
Humas Bawaslu Magetan