Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Akan Lakukan Pengawasan Melekat PSU di 4 TPS

Pembacaan Putusan

Pembacaan Putusan PHPU Pilkada Magetan

Bawaslu Magetan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan akan melakukan pengawasan melekat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Empat TPS dalam Pilkada Magetan. Empat TPS yang akan dilakukan PSU sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah TPS 001 dan TPS 004 Kinandang Bendo, TPS 001 NGURI Lembeyan, dan TPS 009 Selotinatah Ngariboyo.

“Hal yang pertama yang Bawaslu Magetan lakukan adalah berkoordinasi dengan KPU setempat sebagai penyelenggara teknis, terkait waktu dan mekanismenya nanti,” kata Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho.

Bawaslu Magetan, katanya, akan melakukan pengawasan melekat, memastikan PSU di empat TPS tersebut di atas, berjalan sesuai aturan. “Kami meminta KPU dan jajaran memastikan validasi data pemilih di empat TPS tersebut, artinya yang mencoblos sesuai dengan yang ada di DPT,” terangnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Paslon 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, dalam sengketa PIlkada Magetan. Putusan dibacakan pada Senin (22/02/2025). MK memerintahkan PSU di empat TPS. PSU dilakukan maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.

Humas Bawaslu Magetan