Bagaimana Bawaslu Melakukan Pencegahan dan Penindakan
|
Bawaslu Magetan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai tugas penting dalam tahapan Pemilu/Pemilihan, yaitu melakukan pengawasan. Pengawasan dapat dimakanai sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu atau sengketa proses pemilu.
Pasal 101 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan Bawaslu sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu:
a. Mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;
c. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
a. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kotai
c. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota; d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
d. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
a. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. Memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;
d. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
e. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Humas Bawaslu Magetan