BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN MAGETAN ADAKAN RAPAT KOORDINASI “ PEMBENTUKAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA” PEMILU 2019
|
Magetan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Magetan mengadakan acara Rapat koordinasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) di Kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Magetan pada Sabtu (02 /02). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Beserta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Magetan. Berdasarkan arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur atas dasar surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2019 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu 2019 harus dibentuk pengawas hingga tempat pemungutan suara serta Juknis pembentukannya ( PTPS).
Rachmat efendi selaku Kordiv OSDM Bawaslu kab. Magetan dalam rakor tersebut menjelaskan bahwa “Pokja dan juknis pembentukan PTPS, mulai Proses pendaftaran hingga penentuan hasil seleksi diproses melalui sekretariat panwaslu masing – masing kecamatan. harapannya proses perekrutan ini bisa berjalan lancar sehingga dapat membantu kelancaran jalannya proses pemilu yang demokratis”