ASN Dilarang Hadir Saat Kampanye
|
Bawaslu Magetan - “ASN dilarang hadir dalam kampanye” itulah yang disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada saat acara Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu, Dalam pelaksanaan Pangawasan Pemilu 2024 dan Kesiapan Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Balikpapan pada Senin (14/10/2024).
Larangan bagi ASN tersebut tertuang di Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam lampiran disebutkan, salah satu bentuk pelanggaran adalah menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan/ tindakan secara aktif.
Sementara itu pada Pasal 62 Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 Tentang kampanye disebutkan :
(1) Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
(2) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.
Humas Bawaslu Magetan