Anda Belum Terdaftar Sebagai Pemilih, Segera Lapor
|
Bawalslu Magetan- Bagi warga Kabupaten Magetan yang sudah memiliki hak pilih tetapi belum terdata atau tidak dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dapat melapor ke posko kawal kak pilih.
Mengingat, hari ini Rabu (24/7/2024) merupakan terakhir proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk pemilihan serentak 2024.
Selain di kantor Bawaslu, posko kawal kak pilih ini juga tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Magetan. Sebelum datang ke posko tersebut, kalian harus menyiapkan dokumen kependudukan. Diantaranya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dokumen itu untuk menunjukkan status kependudukan warga serta sebagai bukti yang memastikan bahwa telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 mendatang.
Perlu diketahui, proses Coklit Pilkada 2024 ini berlangsung sejak tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Dalam hal ini, Bawaslu Magetan beserta jajaran melakukan pengawasan guna memastikan proses coklit oleh Pantarlih dari KPU dilakukan sesuai dengan ketentuaan perundang-undangan.
Mari bersama menyukseskan perhelatan pesta demokrasi Pilkada 2024. Salah kuncinya adalah data pemilih yang akurat.
Yuk, datang ke posko kawal kak pilih Bawaslu apabila belum terdata atau belum dilakukan coklit.
Humas Bawaslu Magetan