Samakan Persepsi Soal Pencalonan Bupati Wakil Bupati
|
Bawaslu Magetan – Anggota Bawaslu Magetan, M.Ramzi menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “Mitigasi Pencalonan” yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, di Joglo Kondang Ayem Magetan, pada Sabtu (24/08/2024).
FGD mengundang pengurus Partai Politik dan stake holder, untuk menyamakan persepsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencalonan. Selain dari Bawaslu dan KPU, hadir sebagai narasumber dari Polres dan Kejaksaan setempat.
Dalam pemaparan materi, M. Ramzi menyampaikan bahwa regulasi pencalonan bupati dan wakil bupati memang berubah pasca ada putusan MK soal umur pasangan calon dan perolehan suara sah partai politik sebagai syarat mengusung calon bupati dan wakil bupati.
“Dimanika ini memang terjadi jelang pendaftaran calon, artinya ada yang berubah di Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Di sini, kita Bawaslu dan KPU dan juga Parpol harus satu pemahaman, ikut PKPU 8 tersebut dan putusan MK,” katanya.
Meskipun saat ini belum ada perubahan PKPU soal pencalonan, akan tetapi, KPU RI sudah mengeluarkan surat dinas yang memerintahkan bahwa dalam pencalonan nanti akan ikut putusan MK. “Sebetulnya secara umum PKPU 8 Tahun 2024 itu tetap berlaku, hanya untuk dua hal saja yang berubah pasca putusan MK, yaitu umur calon dihitung saat penetapan pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati berdasar perolehan suara sah,” ujarnya.
Untuk menentukan berapa persentase perolehan suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, untuk bisa mengusung pasangan calon, berdasar pada jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
Melihat DPT Magetan pada Pemilu kemarin berjumlah 538.877, maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi suara sah pada Pemilu kemarin. Pada Pemilu Legislatif kemarin, suara sah di Magetan berjumlah 424.243
Hal tersebut sesuai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berbunyi: “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut”
Ia menilai bahwa penyamaan persepsi ini, sebagai upaya pencegahan adanya sengketa proses dalam pemilihan serentak nanti. “Bukan kami anti atau tidak menerima kalau ada sengketa proses pemilihan nanti, tetapi kami sebagai Bawaslu diwajibkan melakukan pencegahan, salah satunya seperti ini yaitu penyamaan persepsi,” terang Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan tersebut. **
Humas Bawaslu Magetan