Pemberi dan Penerima Money Politic Sama-Sama Dipidana
|
Bawaslu Magetan- Sahabat Bawaslu, salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pemilu atau Pemilihan adalah money politic, yaitu memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilh untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Bagi yang terbukti melakukan itu, ada sanksi pidadanya, baik pidana kurungan atau denda uang. Hal itu tertuang dalam pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi undang-undang.
“(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Penerima Money Politic Juga Dipidana
Sahabat Bawaslu, tidak hanya pemberi money politic saja, penerima money politic juga dipidana. Hal itu tertuang pasal 187A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi undang-undang.
“(02) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Diketahui, dalam pasal 73 ayat (4) disebutkan : Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Ayo bersama-sama awasi, bersama-sama cegah dan stop money politic.
Humas Bawaslu Magetan