Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu

Ilustrasi

ilustrasi divisi (AI)

Bawaslu Magetan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan memiliki lima anggota, yang terdiri dari ketua dan anggota. Masing-masing anggota bertanggung jawab terhadap divisi. Dalam hal pembagian tugas dan tanggung jawab, ada empat divisi yang masing-masing dipegang oleh koordinator divisi (kordiv). 

1. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan;

2. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat , dan Hubungan Masyarakat;

3. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; dan

4. Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi

Pembagian divisi ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. 

Sesuai dengan Perbawaslu di atas, divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat mengoordinasikan pelaksanaan tugas sebagai berikut:

a. penyusunan dan pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat serta hubungan antarlembaga;

b. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;

c. Akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;

d. Sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;

e. Pendokumentasian laporan hasil, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;

f. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;

g. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;

h. Menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga;

i. Pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;

j. Perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan

kehumasan;

k. Pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;

l. Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;

m. Pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan

n. Pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.

penulis/editor : M. Ramzi

Foto : AI