Cerita Pengawasan Tak Pernah Selesai (1)
|
Melihat Kerja Bawaslu Magetan Selama non Tahapan
Bawaslu Magetan - Kalau anda berpikir Bawaslu Magetan tidak bekerja saat non tahapan, kalian salah besar. Kenapa? Jawabannya kunjungi terus website dan media sosial Bawaslu Magetan.
Masa non tapakan, atau setelah Pemilihan (Pilkada) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan, memang banyak mengira Bawaslu Magetan santai, mungkin ada yang beranggapan tidak bekerja. Karena namanya aja pengawas Pemilu, ketika sudah tidak ada Pemilu atau pemilihan tidak ada pekerjaan.
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Dalam konteks lokal, Bawaslu Magetan melakukan pengawasan dengan melakukan uji petik data pemilih. Uji petik dilakukan dengan sanding data (dokumen) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kelurahan/desa, dan verifikasi faktual di lapangan menemui langsung pemilih.
“Dalam melakukan uji petik data pemilih berkelanjutan, kami terbagi menjadi lima tim, dengan target desa yang berbeda-beda, sehingga cakupan uji petik bisa maksimal,” ujar M. Ramzi, anggota Bawaslu Magetan, Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas.
Kenapa harus ada uji petik, tambahnya, untuk memastikan validitas data pemilih yang ditetapkan oleh KPU, atau data hasil koordinasi.
Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Selain melakukan pengawasan, Bawaslu juga mengedepankan langkah pencegahan. Imbauan kepada KPU dan partai politik menjadi bagian dari strategi untuk mendorong proses pemutakhiran data berjalan transparan dan akuntabel.
Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan tidak terjadi persoalan seperti data kepengurusan yang tidak sesuai, keanggotaan yang tidak valid, maupun persoalan administrasi lainnya. Dengan demikian, setiap perubahan data yang dilakukan melalui SIPOL dapat tercatat secara tertib dan dapat diverifikasi sesuai ketentuan.
Konsolidasi Demokrasi
Konsolidasi demokrasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota dalam non tahapan. Kenapa harus ada konsolidasi demokrasi, karena Bawaslu harus berdiskusi dengan masyarakat dari berbagai pihak, menerima masukan agar Pemilu yang akan datang lebih baik.
“Contoh konsolidasi demokrasi, kami berdiskusi dengan mahasiswa, atau organisasi masyarakat, tentang bagaimana pencegahan politik uang, tentang putusan MK atau tema lainnya,” jelas Ramzi.
Seperti pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, konsolidasi demokrasi juga dibagi dengan beberapa tim.
“Semua kinerja kita diukur dengan laporan, semua kerja-kerja pengawasan, berupa laporan periodik, baik ke Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI,” pungkasnya.
Humas Bawaslu Magetan