Lompat ke isi utama

Berita

Catatan Evaluasi PHPU Dari Kota Batu

Rakor Pelaksanaan PHPU

Rakor Pelaksanaan PHPU yang Digelar di Bawaslu Kota Batu

Bawaslu Magetan - Bawaslu Jawa Timur mendapat pujian dari Hakim saat memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hakim Mahkamah Konstitusi memandang setiap keterangan yang diberikan Bawaslu selalu disertai dengan alat bukti.

Pasca pelaksanaan PHPU, Bawaslu Jawa Timur melaksanakan rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan PHPU tingkat Provinsi, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Batu, pada Sabtu sampai dengan Minggu (03-04/08/2024).

Bawaslu Jatim mengundang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, beserta staf yang membidangi hukum. Kabupaten Magetan, dihadiri oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, M. Ramzi, bersama staf, Guntur Ramadlan.

“Kita belajar bersama dari apa yang kita lakukan selama memberi keterangan di Mahkamah Konsititusi, mulai dari persiapan pengumpulan data, penyusunan keterangan hingga saat memberi keterangan di MK,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta Sabtu (03/08/2024).

Catatan Bawaslu Jatim, ada 21 Kabupaten Kota di Jawa Timuryang disebut dalam permohonan PHPU di MK, dalam Pemilu Tahun 2024 “Kami sengaja mengundang semua Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Timur,  tidak hanya yang disebut dalam permohonan MK kemarin, agar kita semua belajar, sebagai persiapan kalau ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan serentak mendatang,” tambahnya.

Dalam melakukan evaluasi, Bawaslu Jatim meminta setiap Bawaslu kabupaten/kota yang disebut dalam permohonan pemohon PHPU di MK, untuk mempresentasikan apa yang mereka lakukan untuk mempersiapkan pemberian keterangan di MK. Mulai dari persiapan, pengumpulan alat bukti, penyusunan keterangan tertulis, hingga saat memberikan keterangan di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi.

Ada berbagai evaluasi dari 21 Bawaslu kabupaten/kota yang mempresentasikan pengalamannya. “Apa yang menjadi evaluasi, mulai kendala mendapatkan alat bukti, anggaran, dan lainnya, akan menjadi evaluasi kami agar kedepan lebih baik,” kata perempuan yang akrab dipanggil ibu Sisin tersebut.

Totok Haryono : Fakta, Data, Kata

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono, yang membuka acara Rakor Evaluasi PHPU tersebut, menyebut, ada tiga yang harus dipegang teguh oleh Bawaslu dalam menghadapi PHPU atau PHP, yaitu Fakta, data dan kata.

“Fakta merupakan hasil pengawasan kita (Bawaslu dan jajarannya, red) di lapangan, didukung dengan data, dan kemudian disusun dalam kata. Ingat tiga itu, Fakta, Data dan Kata,” tegasnya. Totok meminta setiap laporan hasil pengawasan bisa disimpan dengan baik, sehingga Bawaslu bisa memberi keterangan yang baik di MK. 

“Laporan hasil pengawasan, mulai dari Form A, Imbauan, Saran Perbaikan atau rekomendasi, dikumpulkan mulai sekarang, ini sebagai persiapan dalam mengahadapi PHP dalam Pemilihan serentak 2024 mendatang,” tegasnya.

Humas Bawaslu Magetan