Bawaslu Magetan Petakan Potensi Pelanggaran Pasca Penetapan Dapil
|
Magetan.bawaslu.go.id – Hari ini, Senin (22/5/2023) Bawaslu Magetan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Pemetaan Potensi Pelanggaran Pasca Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Magetan.
Bertempat di Harmada Joglo, rapat dihadiri oleh Jajaran Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan yg tergabung dalam Sentra Gakkumdu, Bakesbangpol Magetan, Intelkam Polres Magetan, awak media, serta Panwascam Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Disampaikan oleh Abdul Aziz Nuril Huda selaku kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, berdasarkan hasil evaluasi sampai penetapan PKPU 6/2023 tsb, tidak ada temuan dari jajaran pengawas/pun laporan dari masyarakat. Baik itu dugaan pelanggaran administrasi, pidana pemilu ataupun kode etik.
Lanjut Aziz, Meskipun tidak ada temuan/laporan, namun tentu masyarakat dan bacaleg ada yg puas dan tidak puas akan perubahan Dapil ini.
"Beberapa hal yg mendasari faktor kepuasan/ketidakpuasan ini yaitu, 1) penumpukan incamben disalah satu Dapil, 2) pendatang baru yg belum terlalu paham tentang pelanggaran pemilu, 3) terkait netralitas ASN dan Kepala Desa, dan 4) masalah money politic, " sebut Aziz.
Sebagai Informasi, Perubahan Dapil pada pemilu 2024 berdasarkan PKPU 6 tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 6 Februari 2023 lalu, dapil pemilihan umum di kabupaten Magetan berubah menjadi 6 Dapil. Berbeda dengan pemilu 2019 yang hanya terbagi menjadi 5 Dapil.
(Ditulis pada 22/5/2023)