Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magetan Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada

Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan

Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan serentak 2024 di Kantor Bawaslu Magetan

Bawaslu Magetan- Bawaslu Kabupaten Magetan terus berupaya melakukanpencegahan terjadinya pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Salah satunya melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.

Bawaslu Magetan, meluncurkan Pemetaan Kerawanan pada Pemilihan (Pilkada)serentak 2024 mendatang, sebagai langkah pencegahanterjadinya pelanggaran. “Indeks Kerawanan Pilkada ini tentunyaberdasar kajian di lapangan, dan mendasar pada hasil evaluasiPelaksanaan Pemilu Tahun 2024 kemarin,” kata Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho Syaifullah, Minggu (18/08/2024) usai launching pemetaan kerawanan di Kantor Bawaslu setempat.

Bawaslu Magetan mencatat beberapa kerawanan pelanggaran dalam Pemilihan Serentak 2024, yaitu :

1. Penyusunan dan Pemuthahikran Data Pemilih

Proses Penyusunan daftar pemillih pada pemilihanberpotensi terjadi pelanggaran. Seperti pemilih yang seharusnya memenuhi syarat (MS) menjadi TidakMemenuhi Syarat (TMS), begitu juga sebaliknya. Potensihilangnya hak pilih juga bisa terjadi di TPS Loksus, sepertidi Ponpes Temboro atau Rumah Tahanan (Rutan).

2. Letak Geografis dan Bencana Alam

Beberapa TPS di Magetan, berada di daerah (Kecamatan) yang rawan terjadi bencana longsor saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

3. Hoaks Dan intimidasi pemilih

Intimidasi kepada calon menjadi isu yang rawan terjadipada pemilihan Tahun 2024. Karena persaingan ketat atauhead to head antar pasangan calon. Informasi hoax juga berpotensi terjadi pada kontestasi Pilkada serentak Tahun2024.

4. Isu Keamanan Penyelenggaraan Pilkada

Keamanan dalam penyelenggaraan pemilu menjadi isuyang rawan dikarenakan hal ini terjadi pada Pemilu Tahun2024 di Kabupaten Magetan, yaitu terjadi pengerusakanalat peraga kampanye dari peserta Pemilu 2024.

5. Netralitas ASN/TNI/POLRI/Kades/ Perangkat Desa

Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI/Polri, juga Kepala Desa dan perangkat desa, berpotensi terjadipada pemilihan serentak 2024. Mereka yang seharusnyanetral akan tetapi membuat tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

6. Politik Uang

Politik uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilihsalah satu pasangan calon berpotensi terjadi pada PemilihanSerentak Tahun 2024. Politik uang dilakukan untukmempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya.

7. Konflik antar pendukung pasangan calon

Hal itu juga berpotensi terjadi pada Pamilihan serentaktahun 2024 mendatang. Masing-masing pendukung calonberupaya semaksimal mungkin memenangkan pasangancalon yang diusungnya, sehingga terkadang menghalalkansegala macam cara yang berakibat terjadinya konflik antarpendukung pasangan calon.

8. Keberatan terhadap hasil pemilu

Ini bisa terjadi saat Pasangan Calon atau partai pengusungtidak terima terhadap hasil rekapitulasi, sehingga merekamengajukan permohonan sengketa kepada MahkamahKonstitusi.

“Dari mitigasi yang telah kami lakukan itu, Bawaslu melakukan beberapa upaya pencegahan, seperti melakukansosialisasi dan pendidikan politik ke masyarakat, memberikan imbauan ke KPU atau Partai Politik, juga bekerjasama dengan stake holder yang ada,” tambahnya. 

Ia mencontohkan soal pemutakhiran data Pemilih. Dari awal, Bawaslu melakukan pengawasan melekat, agar semua hak pilih warga bisa terjaga. Begitu juga sebaliknya, warga yang tidak mempunyai hak memilih, tidak masuk di dalam daftar pemilih.

“Pada prinsipnya Bawaslu melakukan pengawasan di setiaptahapan, memastikan pelaksanaan Pilkada serentak ini sesuai dengan regulasi,” terang Kilat.