Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Catat Potensi Kerawanan saat Coklit

Ahmad Farid Ikhsan (kiri), Kordiv P2H Bawaslu Magetan

Bawaslu Magetan - Pencocokan dan Penelitian (Coklit) penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak Tahun 2024 sudah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sebagian desa sudah rampung, sebagian masih belum. Karena waktu Coklit berahir sampai dengan 24 Juli 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan bersama jajaran melakukan pengawasan melekat saat proses coklit. “Ini salah satu tahapan penting yang harus kita awasi secara melekat, karena kaitannya dengan hak pilih masyarakat, jangan sampai yang punya hak pilih tidak bisa memilih karena tidak masuk daftar,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Magetan, Ahmad Farid Ikhsan, Kamis (11/07/2024).

Bawaslu mencatat beberapa potensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan padasaat Coklit, di antaranya : 

  1. Pemilih TNI dan Polri yang purna tugas belum masuk ke daftar pemilih

  2. Petugas tidak memasang stiker di rumah Pemilih, banyak kasus dititipkan pak RT atau tetangga

  3. Petugas tidak menguasai wilayah, sehingga diwakilkan kepada orang setempat (Joki)

  4. Pantarlih melakukan Coklit dengan menggunakan atribut Parpol

  5. Pemilih TMS tidak dicoret dari Daftar Pemilih (Meninggal dunia, TNI,

  6. Pemilih MS tidak didaftarkan pada Daftar Pemilih

  7. Coklit dilakukan tidak secara door to door namun kolektif 

  8. Pantarlih yang melakukan Coklit sekaligus menyampaikan hal yang termasuk kampanye/politisasi sara/hoax dan lain-lain.

  9. Pantarlih melakukan Coklit tidak berdasarkan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh Pemilih

  10. Adanya Pemilih yang belum dilakukan Coklit sampai dengan berakhirnya masa Coklit

  11. Adanya Warga Negara Asing (WNA) masuk daftar Pemilih

  12. Pantarlih hanya menempel stiker tapi tidak melakukan Coklit

  13. Terdapat Pemilih yang Ganda administrasi (E-KTP), akan tetapi orang berbeda

  14. Stiker Coklit tidak ditandatangani 

  15. Pantarlih tidak menyampaikan tanda bukti terdaftar dan tidak menempelkan stiker di rumah yang sudah di Coklit 

  16. Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu

“Prinsipnya, yang memang punyak hak memilih ya harus bisa memilih, begitu sebaliknya yang tidak punya hak memilih ya tidak bisa memilih, kita harus jaga hak pilih masyarakat, sesuai dengan mars Bawaslu “Menjaga Hak Pilih di seluruh negeri,” terang Anggota Bawaslu yang pernah menjadi PPK tersebut.

 

Humas Bawaslu Magetan