ASN Tidak Netral, Siap-siap Terima Sanksi
|
Bawaslu Magetan - Panwaslu Kecamatan Lembeyan menggelar “Sosialisasi Pengawasan pemilihan serentak Tahun 2024 di Aula Kelurahan Lembeyan Kulon Kecamatan Lembeyan, pada Rabu (16/10/2024). Sosialisasi dihadiri oleh Camat Kec. Lembeyan, Kapolsek Beserta Anggota, Danramil Beserta Anggota, Ketua K3S, Kepala UPTD Puskesmas, Kepala KUA, Kepala Desa Se-Kecamatan Lembeyan, Para Tokoh Agama Dan Masyarakat.
Ketua Panwascam Lembeyan, Ahmad Hafid Abdullah, menyampaikan, Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sangat penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu yang adil dan transparan. Dengan fokus pada peningkatan kesadaran, pencegahan pelanggaran, serta dorongan partisipasi aktif masyarakat. “Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pemilu yang kondusif, dengan didukung netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala desa dan perangkat desa,” kata Ahmad Hafidz.
Camat Lembeyan, Samsi Hidayat, enyampaikan Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.
“Prinsip ini menekankan pentingnya ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,’ tegas Samsi.
Ia menjelaskan, dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN diantaranya :
· Kampanye melalui media sosial untuk mendukung salah satu paslon;
· Menghadiri deklarasi calon;
· Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;
· Ikut kampanye dengan atribut ASN dan menggunakan fasilitas negara;
· Menghadiri acara partai politik;
· Foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.
Sanksi menanti ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Kapolsek Kec.Lembeyan, AKP Sunarto, menekankan pentingnya kesiapan dan sinergi antara TNI-Polri serta instansi terkait untuk memastikan Pilkada berjalan dengan aman dan lancer. “Terdapat berbagai tantangan yang perlu diantisipasi, termasuk potensi meningkatnya suhu politik yang bisa memicu kerawanan sosial dan politik,” katanya.
Danramil Kecamatan Lembeyan, Kapten Infantri Sarpan, mengingatkan bahwa setiap tahapan Pilkada memiliki potensi kerawanan masing-masing, sehingga pengamanan yang baik dan komprehensif sangat diperlukan. Sinergi antara TNI-Polri dan instansi terkait diharapkan dapat menjaga situasi yang aman, damai, dan sejuk selama seluruh proses Pilkada.
Humas Bawaslu Magetan