Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Gugatan PTUN dalam Penyelesaian Sengketa

Antisipasi Gugatan PTUN dalam Penyelesaian Sengketa

Magetan, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menggelar Rapat Dalam Kantor Mengantisipasi Gugatan PTUN dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan yang dilaksankan 22 November 2020 di Kantor Bawaslu Magetan. Dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Magetan yang juga merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa melakukan pembahasan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang mana persiapan dan beban sekretariat sangatlah luar biasa bila mana sengketa itu muncul.

Menurut Hendrad, hal seperti ini harusdilakukan sebagai bahan belajar kita untuk menyiapkan diripada Pilkada kedepan. Disini proses pembuktian harus cermat dan benar. “Hari ini kita coba mengkaji dan mempersiapkan diri bilamana sengketa ini muncul”, kata lelaki yang akrab disapa Hendrad tersebut.

Sementara itu KasiDatun Kejaksaan Negeri Magetan A. Gabriel R. Ubleeuw menyampaikan arahan yang nantinya di perkarakan ke PTUN adalah keputusan hasil komisioner. “Nah yang harusdiantisipasi adalah jangan sampai Putusan Bawaslu di bawa ke PTUN karena PTUN akhirnya menjadi tolok ukur apa kahputusan yang dibuat bawaslu ini profesional atau tidak”, jelas KasiDatun pada kesempatan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran  Abdul  Aziz  Nuril  Huda menambahkan, dalam proses adjudikasi teknis dan proses harus benar - benar diperhatikan. “Peran aktif Korsek dan staf sekretariat ini sangat menentukan proses sengketa dan disamping itudiperlukan simulasi musyawarah tertutup dan terbuka serta teknis pelaksanaan mulai dari penerimaan permohonan sampai nanti adanya putusan”,ujarnya dalam rapat tersebut.

Menurut Hendrad koordinasi kedepan perlu dieratkan dan harus diagendakan untuk simulasi dan juga perlu diketahui bahwa Rapat Dalam Kantor Mengantisipasi Gugatan PTUN dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu /Pemilihan diselenggarakan sesuai dengan protokol kesehatan.(gt)