Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Apa itu Pengawasan Partisipatif

Pengawasan Partisipatif

Pengawasan Partisipatif bagi kaum perempuan (dok)

Bawaslu Magetan - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) merupakan satu-satunya lembaga yang diberi mandat oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap Pemilu dan pemilihan. Akan tetapi Bawaslu dengan seluruh jajaran hingga tingkat desa tidak mungkin mampu mengawasi secara keseluruhan setiap tahapan Pemilu atau pemilihan. Dari situlah perlu partisipasi aktif dari semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan.

“Dari sinilah kemudian lahir apa yang namanya pengawasan partisipatif. Ini sangat penting bagi Bawaslu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parma Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi (14/06/2025).

Sesuai dengan pasal 1 ayat 8 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023, Pengawasan Partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

Program-program pengawasan partisipatif meliputi :

1. Pendidikan Pengawas Partisipatif adalah sarana pendidikan membentuk dan/atau memperkuat Pengawasan Partisipatif.

2. Pojok Pengawasan adalah suatu kegiatan penyediaan sarana informasi dan konsultasi terkait peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

3. Forum Warga Pengawasan Partisipatif adalah suatu kegiatan yang merupakan forum masyarakat berbasis kelompok pemerhati pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

4. Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

5. Kampung Pengawasan Partisipatif adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat berbasis kampung/desa atau sebutan lainnya di wilayah kabupaten/kota untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

6. Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif adalah suatu forum digital yang melibatkan lintas kelompok masyarakat dengan membangun percakapan, menyebarkan informasi

terkait penyelanggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan, dan komitmen untuk bergerak melakukan pengawasan partisipatif secara mandiri.

Adapaun tugas dari pengawas paritisipatif adalah :

  1. Memantau dan Mengumpulkan Informasi pada setiap Tahapan Pemilu/Pemilihan
  2. Mencatat, mengumpulkan data/informasi, dan melaporkan hasil pengawasan kepada pengawas Pemilu/pemilihan terdekat, Pengawas TPS, PPL, Panwas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota

“Partisipasi aktif masyarakat dalam ikut melakukan pengawasan terhadap Pemilu dan Pemilihan akan menjadikan Pemilu dan pemilihan bisa lebih baik,” pungkasnya.

Humas Bawaslu Magetan